Source: mediasulsel.com |
Selama 2 minggu menjadi relawan pajak 2019 memberikan banyak kesan yang tidak terlupakan, mulai dari WP (Wajib Pajak) yang ramah banget, WP yang cuek banget, WP luar negeri, WP yang gak mau ngisi data sendiri dengan alasan ga bisa pake laptop, sampe WP yang marah-marah karena status SPT-nya “kurang bayar”. Berbagai jenis manusia dengan karakter yang berbeda-beda sungguh mewarnai cerita selama kurang lebih 2 minggu menjadi relawan pajak.
Sebenernya, lapor SPT Tahunan untuk WP OP (Wajib Pajak Orang Pribadi) khususnya yang pegawai itu mudah sekali loh. Hal pertama yang perlu dipersiapkan adalah Formulir 1721 A1 atau 1721 A2. Bedanya, jika formulir 1721 A1 diserahkan kepada karyawan/pegawai swasta, formulir 1721 A2 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI atau Polri.
Setelah itu, pastikan No EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan password login djp online serta email terdaftarnya diingat yah. Kalo kalian belum punya No EFIN, maka kalian wajib datang ke KP2KP terdekat untuk mendapatkan No EFIN. Kalian hanya perlu membawa fotocopy KTP dan NPWP. Jadi No EFIN ini fungsinya sebagai nomor identitas yang nantinya dapat digunakan untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filling. Setelah mendapat No EFIN, kalian bisa melakukan aktivasi ke https://djponline.pajak.go.id/registrasi. Registrasinya tidak harus di KP2KP yaa, di rumah atau dijalan atau di tempat nongkrong juga bisa kok asal ada kuota internet yaa hehe.
Nah kalo kalian lupa No EFIN, kalian juga harus datang ke KP2KP terdekat. Sebenarnya, jika kalian sudah melakukan aktivasi/sudah pernah login ke djponline dan kalian sudah ingat password saat login, maka No Efin tidak diperlukan yah. No EFIN hanya diperlukan saat aktivasi ke djponline (semacam registrasi awal), dan saat kalian lupa password login ke djponline-nya. Jadiiiiii tolong banget yahh password login nya harus banget untuk di ingat, jangan sampai lupa.
Nah setelah aktivasi, barulah kalian bisa login ke djponline, dan melaporkan SPT Tahunan. Pastikan data yang kalian input sesuai dengan yang tertera di formulir 1721 yang kalian dapatkan yah dari masa pajaknya, jumlah nominal penghasilan bruto, jumlah pph terutang (pajak penghasilan terutang), dan tidak lupa PTKP nya. Jika ternyata statusnya “lebih bayar” / “kurang bayar” segeralah lapor ke KP2KP terdekat.
Banyak kasus, terutama ibu-ibu yang mengisi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang tidak sesuai dengan formulir yang diperoleh. FYI, untuk ibu-ibu yang bekerja dan mempunya suami yang juga bekerja maka jumlah tanggungan (anak) akan masuk ke PTKP suami, bukan istri. Jadi PTKP untuk istri yang memiliki suami yang bekerja maka PTKP-nya adalah TK/0. Trus kalo suaminya sudah tidak bekerja bagaimana? Maka istri wajib meminta surat keterangan di kepala desa bahwa benar suaminya sudah tidak bekerja. Setelah itu, barulah istri bisa menggunakan PTKP K/2 (sesuai jumlah orang yang ditanggung).
Oh iya, bagi kalian yang masih awam dengan pengisian SPT, DJP juga memudahkan kalian dengan memberikan opsi mengisi e-filling dengan bentuk panduan. FYI, ada 3 opsi yang disediakan oleh DJP, yaitu: dengan panduan, dengan bentuk form, upload berkas.
Se-simple itu kannnn? Di zaman kaya gini, kayanya semua jadi lebih mudah dan cepat ya? Untuk itu gaada alasan lagi dong buat ga lapor pajak? Sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya kita melakukan kewajiban kita bukan? Hitung, Bayar, Lapor. Hitung dan bayar sudah di lakukan perusahaan kalian sebagai pemungut pajak. Hanya lapor aja masa masih keberatan? Ayoo tunjukan kontribusimu pada negeri ini. Mulai lakukan yang sederhana aja dulu. Jangan sampai terlambat yaaa, batas akhir lapor adalah akhir bulan maret! #PajakKitaUntukKita